Kediri, ( adakitanewa.id ) – Pada hari Jumat pagi 17/05/2024 puluhan wartawan se-Kediri, melakukan aksi damai di depan Taman Makam Pahlawan/ TMP, di Jalan PK Bangsa Kota Kediri. Mereka ternaung dalam beberapa organisasi profesi media, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri.
Mereka turun kejalan dikarenakan sejumlah tuntutan yang diminta para wartawan sebagai peserta aksi damai. Di antaranya, secara tegas menolak, dan meminta agar sejumlah pasal, dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi, mengancam, kemerdekaan pers dicabut.
“Kami meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik, serta meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat, untuk membungkam kemerdekaan pers,” ucap Romi
Bambang Iswayoedhi yang notabene ketua PWI Kediri juga memberikan pernyataan sikap dari rekan pers yang mana menyatakan secara tegas bahwa ‘larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan, bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran, atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur, bahwa terhadap pers nasional, tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara, paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Di tempat sama, Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro mengatakan, dengan RUU Penyiaran ini dinilai ada banyak pasal yang digunakan dan memberangus kebebasan berpendapat serta sangat dibutuhkan investigasi didalamnya.
“Dengan adanya pembatasan itu, saya pikir itu menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi alat apakah kita akan melanjutkan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, melanggar UU Pers, dan juga melanggar hak asasi manusia,” katanya.
Dalam aksi damai yang dikawal langsung oleh Petugas Kepolisian ini, sejumlah wartawan melakukan aksi tutup mulut dengan Kartu ID Press, hingga membakar banner berbagai ukuran, yang bertuliskan, Kawal RUU penyiaran, Investigasi Dilarang Apa Takut Ketahuan, serta diakhiri dengan agenda tabur bunga.( her)