Kediri, ( AdakitaNews.id ) – Dalam rangka untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, pada Rabu 24/05/2024 berkat adanya informasi masyarakat adanya penjual minuman keras unit Reskrim Polsek Plemahan bergerak cepat menuju Dsn/Ds. Tegowangi Kec. Plemahan Kab. Kediri.
Pada saat penggeledahan dirumah YUTDA AGUNG PRASETIO, Lk, Kediri 31 Juli 1997, Islam, Pedagang, alamat Dsn/Ds. Tegowangi Rt/Rw: 002/003 Kec. Plemahan Kab. Kediri.ditemukan arak jowo sebanyak 4 botol ukuran 1,5 liter.
Untuk proses selanjutnya penjual arak jowo ini digelandang ke Polsek Plemahan untuk menjalani pemeriksaan karena menjual minuman keras tanpa ijin, melanggar Perda Kab. Kediri No. 04 tajun 1977 atau Perda Kab. Kediri No. 06 tahun 2017.
Kapolsek Plemahan AKP BOWO WICAKSONO, S.Sos juga membenarkan adanya proses penangkapan penjual minuman arjo ini.
” Siang ini dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman dimasyarakat anggota kami telah melakukan penangkapan penjual miras arak jowo sebanyak 4 botol ukuran 1,5 di wilayah Plemahan dan kami akan terus memantau wilayah kami untuk menciptakan kondusifitas di masyarakat”,ucapnya. (her)