Sunday, February 23, 2025
spot_img
HomeUncategorizedAlumni PC IPNU Kabupaten Blitar Tanggapi Gugatan PC NU Kabupaten Blitar di...

Alumni PC IPNU Kabupaten Blitar Tanggapi Gugatan PC NU Kabupaten Blitar di Pengadilan Negeri Blitar

Blitar – Melalui kuasa hukumnya H. Mashudi S.Hi, dan rekan warga Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar melalui telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan tergugat I PBNU, tergugat II PWNU dan tergugat III KH Mohammad Ardani Ahmad yang dituntut untuk membatalkan terbitnya SK PBNU Nomor 370/PB.01/A.II.01.43/99/2024 tertanggal 29 Juli 2024 tentang Pengesahan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar Masa Khidmat 2024-2029 yang kemudian disebut SK nomor 370/2024 pada kamis lalu (19/9).

Hal ini mendapat tanggapan dari Mujianto, S. Sos. Msi alumni Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdalatul Ulama (PC IPNU) tahun 2000-2003 mengatakan SK no 370/2024 tersebut berawal dari Surat PBNU nomor 1677/PB.03 A.I.03.44/99/03/2024 tertanggal 22 Maret 2024 tentang Pemilihan Ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar dan kemudian disebut Surat PBNU nomor 1677/2024 yang isinya memerintahkan kepada tergugat II dan tergugat III untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar.

“Dalam pelaksanaan Pemilihan Ulang tersebut, menurut penggugat diduga dalam proses/ pelakanaannya melanggar aturan organisasi berupa Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan, Peraturan PBNU dan sebagainya, sehingga hasil dari Pemilihan Ulang tersebut dianggap tidak sah,” jelas Mujianto.

Namun menurut Mujianto, S. Sos. Msi, PBNU melalui SK no 370/2024 tersebut tetap mengesahkan hasil Pemilihan Ulang itu, sehingga warga NU yang sebelumnya mengikuti Konfercab XVIII NU Kabupaten Blitar pada tanggal 18-19 Februari 2023, yang dilaksanakan secara sah dan menghasilkan Rais dan Ketua terpilih malah tidak disahkan.

“Seperti diketahui pada tanggal 18-19 Februari 2023 PCNU Kabupaten Blitar menyelenggarakan Konfercab XVIII di Pondok Pesantren Al-Falah Jeblog Talun Blitar, KH Moh. Ardani Ahmad terpilih sebagai Rais Syuriyah dan H. Arif Fuadi terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah,” lanjutnya.

Pasca Konvercab XVIII segala proses dan persyaratan pengesahan telah dipenuhi, upaya tabayun (etika yang dijunjung tinggi di kalangan NU), dengan berbagai cara, mulai telepon kepada petinggi PBNU maupun orang dekat petinggi PBNU juga dilakukan, sampai kurang lebih 1,5 tahun lamanya namun hingga SK no 370/2024 diterbitkan belum pernah direspon.

Kemudian menggunakan etika sebagai warga negara (yang cinta NKRI), dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dengan harapan dapat dilakukan tabayun dengan fasilitasi hakim.

“Sebagai konsekuensi dari pendaftaran gugatan tersebut, maka posisi SK nomor 370/2024 secara hukum menjadi Status Quo (berhenti/ belum dapat dilaksanakan/ digunakan) sampai dengan gugatan itu memperoleh kepastian hukum yang bersifat tetap,” tutur Mujianto.

Dengan demikian, apabila ingin menjunjung tinggi hak-hak hukum pihak lain (dalam hal ini penggugat) dan beretika (ber adab ‘ala nahdliyah) maka personal yang tercantum pada SK tersebut seyogyanya tidak bekerja dan menjalankan fungsinya, seperti surat-menyurat, kegiatan-kegiatan, rapat-rapat, turba, pelantikan dan sebagainya mengatas-namakan PCNU Kabupaten Blitar.

Hal ini dimaksudkan juga untuk mendinginkan suasana, antara pihak penggugat dan tergugat, agar meski ada perselisihan di antara warga NU, tetapi suasana dan nuansa diluar tetap dingin, bersahabat, rukun dan damai, karena bagaimanapun mereka adalah saudara satu jam’iyyah, jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

“Gugatan itu sendiri tidak dimaksud untuk mencari siapa menang, siapa kalah, siapa benar dan siapa salah, akan tetapi semata-mata untuk “MELURUSKAN” rel organiasi sesuai dengan aturan mainnya,” tutupnya. (tk)

recommended for you

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

terkini

populer