Kediri Kota, ( adakitanews.id ) – Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri 12 orang perwakilan dari kelompok masyarakat (Pokmas) dari 3 kecamatan di Kota Kediri konsultasikan terkait pemberhentian Prodamas Plus 2024, tanpa dasar hukum dan alasan, Selasa 08/10/24.
Agus Suprianto (Beton) menyampaikan pada dasarnya perwakilan pokmas dari beberapa kelurahan di Kota Kediri ingin konsultasi terkait aspek hukum yang melatar belakangi penghentian program yang sudah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) , melalui perda kota Kediri No 7 tahun 2023, dan peraturan walikota (Perwali) Kota Kediri no 28 tahun 2023, tentang pedoman tehnis pelaksanaan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS TAHUN ANGGARAN 2024 .
“Saya dan teman teman pokmas dibuat bingung terkait dana Prodamas Plus 2024 yang diberhentikan sepihak tanpa ada surat tertulis yang jelas, maka dari itu kami yang kurang mengerti hukum meminta kepada kejaksaan untuk menjembatani dan mendampingi guna menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.
.
Prodamas Plus tahun 2024 merupakan program pembangunan yang sudah berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas, tiba tiba dihentikan berdasarkan hasil rapat yang kemudian disampaikan kepada kami selaku pokmas melalui pesan WhatsApp, sedangkan sebagian dana tersebut sudah masuk ke rekening Pokmas bahkan sudah ada yang tersalurkan. Alasan pemberhentian Prodamas karena adanya Pilkada Serentak 2024 dan Program ini akan dilanjutkan setelah proses Pilkada selesai
Kasi Intel kejaksaan kota Kediri Boma Wira Gumilar menyampaikan, kedatangan perwakilan pokmas untuk melakukan konsultasi terkait kegiatan Prodamas 2024 yang sedang berjalan, di bagian Intel kejaksaan Kota Kediri tentang pelayanan hukum.
“Kami siap jika teman teman pokmas melakukan musyawarah dengan pemerintah kota, kami akan hadir sebagai bentuk bantuan mediasi, untuk waktunya kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut secepatnya,” kata Boma.(her)