KAB KEDIRI.(Adakitanews.id)-
Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Perjuangan Pemuda Nasional (KIPPN) Kediri raya menyayangkan terkait dugaan penggunaan dana bos untuk pembangunan Gapuro di Sekolah Dasar Negri SDN Sukomoro
Kegiatan pembangunan Gapuro tersebut di lakukan kurang lebih hampir dua mingguan yang mana di duga telah menghabiskan biaya cukup lumayan yang berasal dari Dana Bos tahun 2024
Hal ini di katakan Hartadi Wibowo Ketua LSM KIPPN Kediri Raya, jika Dana bos itu peruntukanya bukan untuk pembangunan,tetapi untuk kegiatan lainya,misal seperti kegiatan pengembangan profesi Guru dan tenaga Pendidikan
“Jadi kebijakan Sdr Moh Kolik sebagai Ks SDN Sukomoro di duga menabrak Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS Reguler,”Ucap Hartadi Wibowo Kepada Adakitanews.id.Senin (2/12/2024)
Oleh karenanya,kata Hartadi,bahwa terkait dengan pembangunan Gapuro di SDN Sukomoro,Kecamatan Papar Kediri,pihaknya akan segera bersurat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dan Bupati Kediri agar segera mengambil tindakan terkait persoalan itu
“Jadi pembangunan Gapuro di SDN Sukomoro jelas di duga kuat melanggar aturan hukum,oleh karena itu Dinas Pendikan untuk segera memanggil Ks SDN Sukomoro tersebut,”Jelasnya
Terpisa, di konfirmasi terkait hal tetsebut Kepala Sekolah SDN Sukomoro, Moh Kholit mengatakam,jika Gapuro itu ia tidak membangunya, namun hanya melakukan rehap terhadap bangunan yang sudah rusak
Bahkan ia juga memgakui jika anggaran tersebut bersumber dari Dana bos tahun 2024 sebesar Rp 46 (empat puluh enam juta rupiah),”Pungkasnya.(Wan)