Kediri, (adakitanews.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan di wilayah kerja OJK Kediri pada bulan Maret 2025 tumbuh stabil dengan menunjukkan kinerja positif didukung oleh likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat.
Pertumbuhan tersebut tidak hanya tercermin dari peningkatan kredit di sektor Perbankan, tetapi juga dari peningkatan penyaluran pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan, peningkatan jumlah kepesertaan asuransi, serta peningkatan jumlah Single Investor Identification (SID) di sektor Pasar Modal.
Selain itu OJK Kediri juga melaksanakan kegiatan edukasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen terus diperkuat melalui beragam kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Penyaluran kredit/pembiayaan di wilayah kerja OJK Kediri masih didominasi kepada tiga sektor ekonomi utama yaitu Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 25,69 persen, Bukan Lapangan Usaha Rumah Tangga sebesar 23,33 persen, dan Industri Pengolahan sebesar 15,49 persen.
Kepemilikan instrumen investasi sektor pasar modal di wilayah OJK Kediri menunjukkan pertumbuhan yang positif, tercermin dari pertumbuhan instrumen reksadana sebesar 13,42 persen (YoY), Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 16,65 persen (YoY), serta saham, obligasi dan sukuk korporasi sebesar 26,07 persen (YoY).
Sebagai upaya perlindungan konsumen, OJK Kediri menyediakan Layanan Konsumen berupa pemberian maupun penerimaan informasi, konsultasi, maupun pengaduan masyarakat terkait sektor jasa keuangan. Tiga besar topik layanan konsumen yang disampaikan antara lain perihal restrukturisasi/relaksasi kredit/pembiayaan (147 layanan), data SLIK (95 layanan), dan Fraud Eksternal (47 layanan).
OJK Kediri terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah serta berbagai pihak terkait untuk mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan Program tersebut dilaksanakan melalui edukasi keuangan secara tatap muka, daring, maupun
kampanye melalui media sosial dan media massa, serta beragam kegiatan sosial yang menyentuh masyarakat di 13 kabupaten /kota di wilayah eks-karesidenan Kediri dan Madiun.
Sampai dengan bulan Mei 2025, OJK Kediri telah melaksanakan 39 kegiatan edukasi yang diantaranya meliputi :
1. Talkshow Keuangan Syariah (TKS) dengan topik pengenalan produk keuangan syariah yang disiarkan melalui radio yang menjangkau masyarakat di wilayah eksKaresidenan Kediri, Jombang, dan Mojokerto.
2. Rangkaian GERAK SYARIAH 2025 selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang dilaksanakan di Kota Kediri, Kabupaten Ponorogo, dan Magetan dalam bentuk Training of Trainer School of Syariah DAI Khotbah, serta santunan dan edukasi kepada anak yatim.
3. Edukasi keuangan dan TTS (Teka Teki Silang) Keuangan Syariah melalui media sosial instagram @ojk_kediri.
4. Edukasi kepada mahasiswa di empat perguruan tinggi mengenai upaya pemberantasan pinjol ilegal, pengenalan ragam investasi di sektor jasa keuangan, melek finansial dan waspada kejahatan keuangan digital.
5. Kick Off Bulan Literasi Keuangan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dan PT Pegadaian (Persero) melalui program edukasi “Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan (SICANTIK)” kepada ibu-ibu se-Kabupaten Kediri
6. Untuk penguatan ekonomi daerah, OJK Kediri telah melaksanakan Rapat Pleno dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Kediri untuk menetapkan program kerja tahun 2025 yang akan sejalan dengan visi pembangunan Kota Kediri “MAPAN”.
Dalam rangka pelindungan konsumen dari investasi ilegal, OJK Kediri aktif berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI) dengan menginformasikan dugaan atau laporan kegiatan penghimpunan dana atau penawaran investasi yang ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan, serta tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar yang tidak disertai legalitas dari OJK atau otoritas terkait.
“Ingat selalu rumus 2L: Legal dan Logis. Legal berarti harus dicek terlebih dahulu apakah investasi itu terdaftar resmi di OJK atau otoritas lainnya. Logis artinya harus diperhatikan apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak, serta pahami risikonya,” kata Ismirani Saputri.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil /bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK
dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.(her)