
Blitar – Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir di Blitar, CV Bumi Emas Gemilang (BEG), khususnya di Desa Candirejo Ponggok. Mereka memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas penambangan.
Meski aktivitas tambang mereka sempat menuai protes dari petani dan warga setempat karena dampak negatif yang ditimbulkan. Namun manajemen CV. BEG diharapkan mampu bekerja secara harmonis dengan masyarakat sekitar.
Komunikasi dengan warga yang selama ini macet, diharapkan kedepannya terjalin lebih baik lagi.Hal ini diterangkan salah satu perwakilan manajemen CV BEG, Tito yang menjawab pro kontra di masyarakat. Dirinya menilai hal tersebut sebuah dinamika dan dipastikan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Blitar akan dilalui sesuai prosedur.
“Wajar ya ada yang senang dan ada yang tidak dengan keberadaan pengelolaan tambang pasir ini, pasalnya kegiatan (tambang pasir) kita berdampingan dengan perkampungan,” jelas Tito.
CV Bumi Emas Gemilang selaku pengelola tambang pasir di Kecamatan Ponggok itu pun siap untuk menerima aspirasi warga. CV Bumi Emas Gemilang pun mengaku telah menghentikan manajemen yang lama karena dianggap bermasalah.
“Sebenarnya dari direksi CV BEG sendiri sangat aspiratif dengan tuntutan warga kami langsung menghentikan manajemen yang lama. Yang mana banyak sekali aduan-aduan,namun kita tanggapi sesuai prosedur,,” lanjutnya.
CV Bumi Emas Gemilang mengelola tambang di aliran sungai lahar ini secara legal atau resmi. Pihaknya mengaku telah memperoleh izin dari pihak-pihak terkait menjalankan penambangan pasir dan pihaknya selalu merawat alam disekitar tambang pasir.
“Jika ada kerusakan lingkungan, kita akan meninjau ulang dampak yang ditimbulkan dan terbuka terhadap solusi bersama,” tukas Tito.



