Kediri(adakitanews.com)—Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengadakan MOU dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri. Penandatanganan MoU dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Kediri pada Selasa (31/1/2023).
Penandatanganan kesepahaman ini dilakukan antara bidang hukum perdata dan tata usaha negara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para kasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto beserta para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. menyampaikan, pada bahwa pelaksanaan dari tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara di Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI berikut perubahannya dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021, akan diterapkan bersama dalam ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut yang meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
“Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut ini merupakan wujud kerja nyata untuk menciptakan sinergi dalam upaya menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Harapan ke depannya penandatanganan kesepakatan bersama tersebut tidak sekedar kegiatan seremonial,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H.
Selain dilakukan penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan Ketua DPRD Kabupaten Kediri juga dilakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang Intelijen dan bidang Tindak Pidana Khusus.
Lebih lanjut, adanya sosialisasi tersebut diharapkan dapat lebih bersinergi terutama dalam membuat kebijakan maupun pembahasan rancangan peraturan daerah serta produk-produk hukum lainnya.(Gar).



