Sunday, February 23, 2025
spot_img
HomeKABAR DESACarut Marutnya Pelayanan Kelurahan Ketami Kota Kediri Yang Tidak Beretika, Tidak Jelas...

Carut Marutnya Pelayanan Kelurahan Ketami Kota Kediri Yang Tidak Beretika, Tidak Jelas Dan Asal-Asalan Ke Warga Pemohon Pelayanan

Kediri ( adakitanews.id ) — Carut marutnya pelayanan Kelurahan Ketami Kota Kediri yang tidak diimbangi sosialisasi ke pemohon secara tertulis dan tidak berdasar dan asal-asalan terjadi di Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri pada Rabu, 24 April 2024.

Juwari selaku Kuasa hukum dari Klien mendapatkan Kuasa dalam pengurusan surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama Siska Bersertifikat Hak Milik nomor 231 beralamat di Ketami, menyesalkan pelayanan publik yang dilakukan petugas kelurahan Ketami mulai dari Kepala Kelurahan Ketami, Sekel dan perangkat lainnya.

” Berawal datang dua kali dan tidak membuahkan hasil, pemilik rumah merasa kesal tidak mendapati Kepala Kelurahan untuk mendapatkan surat yang diperlukannya. Sayapun mencoba dan rekan satunya Kris beberapa kali datang ke kelurahan tadi pagi dikabarkan jam 09.30, Kepala Kelurahan dan Sekel belum hadir di kantor. Ini aja sudah seperti banyaknya Warga sini, hampir sama perlakuan pelayanan publik kelurahan sangat buruk baik segi disiplin,etika dan SOP yang tidak jelas, berkesan tidak masuk akal.” ketus Juwari asli asal warga Burengan.

Dikatakannya bagaimana tidak masuk akal, pemohon wajib datang sendiri dan bawa asli Sertifikatnya padahal sudah ada Surat Kuasa yang berlegalitas hukum sah ditandatangani materai 10.000,00.

” Bertanya lewat Whatshap ke Nomor Kepala Kelurahan Ketami, F. Yeriastika S.STP.MM , pun juga memblokir nomor whatshap dari rekan kami, padahal juga sopan bahasa kalimatnya. Sekretaris Kelurahan juga sangat berbelit-belit dalam memberikan aturan permohonan.Ini Kota Kediri tidak cocok untuk untuk pejabat pelayan publik yang berkesan tidak tahu menahu atas permohonan warga. Banyak warga Ketami juga mengeluh atas pelayanan Kelurahan Ketami ini. ” tegas Juwari.

Sekretaris Kelurahan Ketami, Zainudin, menyampaikan aturannya harus pemohon atas nama SHM datang sendiri dengan membawa Sertifikat asli.

” Kepala Kelurahan ada giat di Kecamatan Pesantren dari pagi. Karena pengalaman pemohon bukan utusan dari pemilik, pernah menjadi pelajaran kepada kami pelayan kelurahan. Kami tidak punya informasi SHM pemohon dikarenakan tidak memegang data sertifikat dan saya baru di sini. ” ucap Sekretaris Kelurahan Ketami.

recommended for you

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

terkini

populer