Saturday, October 4, 2025
spot_img
HomedaerahGaji PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, DPRD Nganjuk Akan Bahas di APBD...

Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, DPRD Nganjuk Akan Bahas di APBD 2025

Nganjuk (Adakitanews.id) – Nasib tenaga honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 masih menggantung. Mereka terancam tidak menerima gaji jika resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada Oktober 2025 mendatang. Pasalnya, hingga saat ini belum ada alokasi anggaran di dalam APBD Kabupaten Nganjuk tahun 2025 untuk membayar gaji mereka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mencari solusi dengan menyiapkan pos anggaran khusus untuk gaji PPPK paruh waktu.

“Mulai minggu depan, kami akan membahas bersama tim Banggar dan komisi-komisi DPRD terkait besaran gaji bagi rekan-rekan PPPK paruh waktu,” ungkap Tatit, Jumat (11/7/2025).

Menurut Tatit, pembahasan ini akan menjadi bagian dari agenda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau PAK Kabupaten Nganjuk 2025. Ia menegaskan, alokasi anggaran untuk PPPK paruh waktu merupakan kebutuhan prioritas yang tidak bisa diabaikan.

“Gaji untuk PPPK paruh waktu adalah hak mereka. Maka dari itu, harus ada pos anggaran yang jelas dalam APBD kita,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, terutama dari Kementerian PANRB dan BKN.

“Terkait PPPK paruh waktu, kita masih menunggu petunjuk dari MenPAN-RB. Catatan dan rekomendasi dari MenPAN-RB serta BKN akan menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah,” jelas Marhaen.

Ia menambahkan bahwa sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar tidak terjadi kesalahan kebijakan, terutama dalam hal penganggaran.

“Masih banyak komponen yang perlu dibahas bersama pemerintah pusat agar tidak salah langkah. Jangan sampai SK sudah diserahkan, tapi anggaran gajinya belum tersedia,” tegas Marhaen.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan baru berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini memungkinkan pengangkatan ASN dengan sistem kontrak kerja jangka tertentu dan pembayaran gaji disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer, khususnya yang telah terdaftar dalam database non-ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). (eng)

recommended for you

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

terkini

populer