Jakarta, (adakitanews.id) – Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Hingga berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil pilkada 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, tim Ridwan-Suswono tak juga mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Pramono Anung mengucapkan terima kasih kepada kedua pesaing yakni Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun- Kun Wardana, karena tidak mengajukan gugatan hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika tak ada gugatan ke MK dan tidak ada pilkada putaran kedua, Jakarta bisa segera berbenah,” kata Pramono.
Dua pasangan pesaing itu semula berniat mengajukan gugatan ke MK terhadap hasil penghitungan KPU Jakarta yang menetapkan pasangan Pramono Anung- Rano Karno meraih suara 2.183.239 (50,07%), Ridwan Kamil-Suswono 1.718.160 suara (39,40%), dan Dharma Pongrekun- Kun Wardana 459.230 suara (10,53%). Namun, hingga waktu pendaftaran gugatan ke MK berakhir kemarin malam, dua pasangan itu tidak mengajukan berkas gugatan.
Setelah ada kepastian pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun- Kun Wardana tidak mengajukan gugatan ke MK, DPW PSI DKI Jakarta mengucapkan selamat kepada calon gubernur-wakil gubernur Pramono Anung-Rano Karno yang ditetapkan KPU sebagai paslon dengan suara tertinggi pada Pilkada Jakarta 2024.
Ucapan selamat itu disampaikan oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina. Ketua PPP DKI Jakarta, Saiful R Dasuki, dan Ketua DPW Partai Nasdem Jakarta, Wibi Andrino, juga menyampaikan ucapan yang sama. Dalam Pilgub Jakarta 27 November lalu, tiga parpol tersebut mendukung Ridwan Kamil-Suswono.(Red)