Friday, February 21, 2025
spot_img
HomeUncategorizedPerjanjian Kerjasama Kejari Kabupaten Blitar Untuk Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Perjanjian Kerjasama Kejari Kabupaten Blitar Untuk Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Blitar – Bertempat di balai pertemuan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar diadakan penandatangan perjanjian kerjasama penangangan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara antara Bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah, dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Penataran Kabupaten Blitar.

Memorandum of Understanding (MoU) ini sebagai perawalan membuat perjanjian yang lebih mengikat, yang ditandatangani oleh masing-masing kepala dari pemangku kepentingan Kabupaten Blitar tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Muhammad Yunus, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ibnu Sina, S.H.,M.H. menyampaikan apresiasi atas terwujudnya jalinan hubungan kerjasama dan kordinasi formal terstruktur dan terarah.

“Kesepakatan dan hubungan kerjasama yang tidak sekedar dilatar belakangi oleh keinginan, namun lebih dari itu yakni karena sebuah kebutuham dengan maksud demi membangjn komitmen dan ikhtiar bersama dalam sinergi antar lembaga,” jelas Ibnu Sina.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berharap untuk saling mendukung dan melengkapi demi suksesnya penanganan yang optimal terhadap permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun diluar pengadilan.

“Tugas jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan penanganan masalah hukum pertimbangan dan pelayanan hukum serta memberikan konsultasi hukum,” lanjut Ibnu.

Adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan jaksa sebagai pengacara negara antara lain mengenai masalah perdata baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam posisi baik selaku tergugat maupun penggugat.

Dicky Cubandono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang hadir terlambat pada kegiatan tersebut didapuk untuk memberikan sambutan mewakili stakeholder berharap adanya pendampingan dan bimbingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang lebih optimal. Dengan MoU ini dapat membantu para pemangku kepentingan dapat menghindari perbuatan yang menyimpang dari hukum yang berlaku.

“Mohon maaf kepada Bapak Kajari, saya terlambat karena mendampingi ibu Bupati yang meresmikan pembangunan jalan. Saya berharap dengan MoU ini wawasan kita terhadap bidang hukum bisa menjadi lebih paham,” tutur Dicky dalam pidato sambutannya.

Perlu diketahui ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun, yakni kejaksaan dapat melakukan penegakkan hukum, bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, pelayanan hukum gratis berupa konsultasi hukum bagi masyarakat dan tindakan hukum lain.

Dengan pengertian jaksa bisa mewakili pemerintah, baik dalam posisi tergugat atau menggugat yang bertujuan untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat. (tk)

recommended for you

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

terkini

populer