SURABAYA (Adakitanews.id) –
Direktorat Reserse Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur menjerat RTH Alias A (32) Pria asal Kabupaten Tulunggung dengan pasal berlapis atas dugaan pembunuhan berencanan terhadap Uswatun Khasan atau Ana (29) Warga Garum, Kabupaten Blitar
“Akibat perbuatan kejihnya, RTH Alias A kita jerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP, Subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,”Ucap Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman dalam Pres Rilisnya Kepada Wartawan. Senin (27/1/2025)
Menurut Kombes Pol Farman, pengakuan dari terduga pelaku RTH Alias A kepada Penyidik, jika aksi sadisnya ia lakukan terhadap korban yakni Uswatun khasana di salah satu hotel di wilayah Kediri yang sebelumya sudah di rencanakan
“Stelah Pelaku A ini berhasil menghabisi korban dengan cara di cekik.Dan untuk menghilangkan jejaknya kemudian jenazahya dilakuakan mutilasi dan di masukan ke dalam koper untuk selanjunya di buang,” Jelasya
Lebih lanjut kata Perwira Polisi dengan Pangkat tiga melati di pundaknya itu, bahwa motif terduga pelaku RTH Alias A nekat mengahabisi korban yang tak lain istri sirihnya itu lantaran sakit hati setelah terjadi cekcok antara keduanya gegara sebuah permasalahan
“Terduga Pelaku RTH alias A, membuang jenaza Korbanya di beberapa tempat,salah satunya yakni di wilayah Ngawi dan membuat gempar warga setempat bahkan juga menghebohkan dunia medsos,” Terangya
Sementara di waktu bersamaan di tambahkan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, bahwa setelah terjadi geger penemuan mayat dalam koper, kemudian gerak cepat tim gabungan Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut
“Jadi dalam waktu 3 hari pasca di temukan mayat di dalam koper warna merah di wilayah Ngawi tersebut,tim gabunga Polda Jatim gerak cepat dan berhasil mengamnkan terduga Pelakunya,” tambahnya
Untuk di ketahui,terkaiat kasus tersebut dikabarkan sebelumnya tim Gabungan Polda Jawa timur melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di wilayah Kediri”Pungkasnya.(Wn)