KAB KEDIRI (Adakitanews.id)-
Polres Kediri memusnahkan sejumlah barang bukti makanan dan minuman kedaluwarsa yang di amankan dari tersangka pemilik usaha berinisial AFF (44) Warga Desa Krecek,Kecamatan Badas,
Kabupaten Kediri
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Kediri dengan menghadirkan tersangka AFF ,bahkan sekitar 50 persen barang bukti tersebut sebelumya juga telah dimusnahkan
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama mengatakan, pemumasnahan barang bukti yang di lakukan saat ini bertujuan agar tidak di edarkan kembali yang dampaknya akan membahayakan masyarakat
“Jadi barang bukti yang kita musnakan yakni makanan dan minuman yang kadaluarsa atau tidak layak komsumsi,”Ucap Kasat Reskrim dalam Pres rilisnya kepada Wartawan.Kamis (28/11/2024)
Menurut Kasat Reskrim, terungkapnya kasus ini bermulah ada sebuah pengajian di Desa Krecek,Kecamatan Badas yang mana para jamaah ini terjadi keracunan secara masal bahkan sempat viral di media sosial
Kemudian dari situlah kami Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan ternyata penyebab para jamaah pengajian keracunan setelah mengkonsumsi sejumlah makan dan minuman yang di duga berasal dari tersangka AFF
“Akibat perbuatanya AFF kita proses hingga di tetapkan tersangka yang selanjutnya di lakukan penahanan di Mapolres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,”Jelasnya
Untuk di ketahui, hadir dalam proses pemusnahan yakni dari Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri, Satpol PP, BPOM, dan pengadilan Negri Kabupaten Kediri.Sedangkan barangkan barang bukti makanan dan minuman tersebut di hancurkan dengan menggunakan alat berat,”Pungkasnya.(Wan)