Polres Kota Kediri,Gelar Pres Rilis Ungkap Sejumlah Kasus
Kejahatan
KEDIRI KOTA (Adakitanews.id)-
Dengan di Backup Subdit Jatanras Polda Jawa Timur, Satreskrim Polres Kota Kediri, berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku kejahatan di wilayahnya, antara lain yakni , empat kasus pengeroyokan, dan kasus kekerasan terhadap anak, serta satu kasus terjerat undang-undang darurat (sajam).
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengatakan, jika salah satu pelaku pengroyokan yang di amankan merupkan pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit
“Jadi kasus pengeroyokan di TKP Jln Inspeksi Brantas Kota Kediri ini sempat menjadi sorotan Publik, di karenakan korbanya meninggal dunia,” jelas AKBP Tedy Candra saat gelar konfrensi Pres Rilisnya.Sabtu (4/11/2023)
Kapolres Kediri Kota menuturkan, para pelaku pengeroyokan yang berhasil di amankan yakni, empat tersangka di antaranya, BYR(18 ), SBS (19 ), MBM (l8 ) dan AA (19) yang mana kesemuanya merupakan warga Kediri.
” Terkait peristiwa pengeroyokan ini, pada tgl 04 Oktober 2023 di Jl Inspeksi Brantas dan tidak ada kaitanya sama sekali dengan organisasi perguruan silat lainya,” Jelas kata Kapolres Kota Kediri
Di waktu yang bersamaan, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. menambahkan, bahwa untuk kasus kekerasan terhadap anak yakni tersangka DF (18), DN (39), dan BGS (16), serta DF (16) . Kemudian pelaku satu yakni AVC, terjerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
“Terkait kasus ini kami menghimbau kepada masayarakat, mari kita sama-sama ciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar aman nyaman dan kondusif”, pungkasnya AKP Nova. (TM) Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengatakan, jika salah satu pelaku pengroyokan yang di amankan merupkan pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit
“Jadi kasus pengeroyokan di TKP Jln Inspeksi Brantas Kota Kediri ini sempat menjadi sorotan Publik, di karenakan korbanya meninggal dunia,” jelas AKBP Tedy Candra saat gelar konfrensi Pres Rilisnya.Sabtu (4/11/2023)
Kapolres Kediri Kota menuturkan, para pelaku pengeroyokan yang berhasil di amankan yakni, empat tersangka di antaranya, BYR(18 ), SBS (19 ), MBM (l8 ) dan AA (19) yang mana kesemuanya merupakan warga Kediri.
” Terkait peristiwa pengeroyokan ini, pada tgl 04 Oktober 2023 di Jl Inspeksi Brantas dan tidak ada kaitanya sama sekali dengan organisasi perguruan silat lainya,” Jelas kata Kapolres Kota Kediri
Di waktu yang bersamaan, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. menambahkan, bahwa untuk kasus kekerasan terhadap anak yakni tersangka DF (18), DN (39), dan BGS (16), serta DF (16) . Kemudian pelaku satu yakni AVC, terjerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
“Terkait kasus ini kami menghimbau kepada masayarakat, mari kita sama-sama ciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar aman nyaman dan kondusif”, pungkasnya AKP Nova. (TM)