Kediri, ( adakitanews.id ) – Menanggapi keresahan dari masyarakat tentang adanya judi sabung ayam yang berada di desa Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, Polsek Plemahan dipimpin langsung Kapolsek menindak lanjuti pengaduan tersebut dan membubarkan arena judi adu ayam yang ada diwilayahnya pada tanggal 13 Juli 2024 pukul 22.00.
Namun saat petugas datang, arena judi ayam telah ditinggalkan orang orang yang melakukan judi tersebut.
“Karena lokasi yang terlalu masuk kedalam, saat kami datang para penjudi berhamburan melarikan diri” terang Kapolsek Plemahan.
Dalam kegiatan tersebut ketika petugas datang dilokasi hanya menemukan sarana yang dibuat untuk judi, seperti sangkar ayam, karpet, terpal dll.
“Sarana tersebut kami bakar dan kami musnahkan sehingga dikemudian hari tidak bisa digunakan lagi” kata Kapolsek.
Di depan warga sekitar arena judi ayam yang melihat proses pembakaran sarana penunjang perjudian sabung ayam, Kapolsek Plemahan AKP. Bowo Wicaksono sempat berbincang dengan warga yang ada terkait kepedulian masyarakat akan lingkungan yang mereka tempati.
“Kami juga mengharapkan informasi dari warga masyarakat apabila menemukan hal hal yang melanggar hukum agar menghubungi kami” tambah Kapolsek, (Red)