Wednesday, October 1, 2025
spot_img
HomeUncategorizedSeorang Ibu Di Kota Blitar Cari Keadilan, Namun Ketidakpastian Yang Di Dapat...

Seorang Ibu Di Kota Blitar Cari Keadilan, Namun Ketidakpastian Yang Di Dapat Dari PA Blitar

Blitar – Heni Ambarmati, warga Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar bersusah payah mencari keadilan. Pada Tahun 2023, dirinya menceritakan sidang perkara atas harta bersama di Pengadilan Agama (PA) Blitar. Sampai ke upaya hukum ketingkat kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pasalnya pengajuan kasasi tersebut dianggap melebihi batas yang ditentukan.

Heni pada tanggal 30 oktober 2023 menanyakan perihal kasasi ke kasir PA Blitar dan mendapatkan jawaban jika batas akhir pengajuan kasasi 8 November 2023, dengan ditulis di kertas.

“Saya melihat ada kekeliruan dari pihak PA Blitar, kasasi saya ditolak karena sudah melampaui batas maksimal,” terang Heni.

Sebelumnya bersama pengacaranya, Heni Ambarwati menyerahkan berkas kasasi dan membayar panjar sesuai arahan dan tepat waktu pada 8 November 2023.

“Saya terkejut ketika ketika putusan kasasi sudah turun dan diberitahu bahwa kasasi nya tidak dapat diterima dikarenakan melebihi batas akhir pengajuan kasasi yang seharusnya tanggal 3 november 2023,” lanjutnya.

Dengan kejadian tersebut, dirinya kerap menanyakan ke PA Blitar untuk meminta kejelasan dan hasilnya nihil.

“Saya menduga pihak pengadilan agama melakukan mal administrasi. Karena sudah keliru memberikan informasi terkait batas akhir pengajuan kasasi,” ujar Heni.

Heni merasa sudah lelah meminta kejelasan ke PA Blitar dan tidak mendapatkan jawaban yang pasti.
Maka dari itu, Heni menempuh jalur pengaduan resmi.
Dia mengaku pada tanggal 25 september 2024 telah melaporkan dua petugas PA Blitar ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dan pada tanggal 15 juli 2025 ke kantor Ombudsman surabaya.

Karena mereka dinggap sudah merugikan Heni, untuk dapat mengajukan kasasi.

“Semoga masyarakat lainnya tidak mengalami seperti saya saat mencari keadilan, saya ingin berikan hak saya untuk diberikan keadilan,” pinta Heni.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Negeri Blitar, Edi Marsis mengatakan sudah mengetahui dan menindaklanjuti, terkait laporan mal administrasi yang dilaporkan oleh Heni. Pihaknya hingga kini masih menunggu jawaban dari Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Kami masih menunggu jawaban dari Bawas,” jawa Edi singkat. (*)

recommended for you

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

terkini

populer