Kediri, (adakitanews.id) – Warga Desa Satak turun kejalan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Budi Daya Satak, warga baik laki – laki juga perempuan tua dan muda tersebut bersatu menggelar aksi damai di Kantor Desa Satak yang kemudian di lanjutkan ke Kantor Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, Senin (04/10/2024).
Dari aksi yang digelar ratusan warga ini meminta agar Sdr Eko Cahyono mundur dari jabatannya sebagai Ketua LMDH Desa Satak, serta meminta transparasi dalam pengelolaan lahan milik Kantor Perhutani Kediri kepada masyarakat Desa Satak yang selama ini menurut mereka hanya di garap oleh orang yang dekat dengan pihak Lembaga.
Kordinator aksi, Nurul Budianto alias Banjir (47 th) mengatakan, jika selama ini lahan garapan milik Perhutani itu hanya dikelola atau dinikmati oleh orang yang dekat dengan Pihak LMDH Budi Daya Satak dan juga lahan tersebut ada yang di sewakan kepada orang luar Desa Satak, maka dari itu kami selaku warga Desa Satak dan mewakili teman-teman dalam aksi ini meminta agar saudara Eko Cahyono selaku Ketua LMDH untuk mundur dari jabatannya, dan meminta agar kedepan ditata ulang supaya masyarakat bisa menikmati lahan garapan tersebut.
“Aksi ini akan kita lakukan sampai, kami dan teman-teman disini mendapat lahan garapan yang selama ini hanya di kuasai pihak lembaga,” ucap Nurul Budianto.
Nurul juga mengatakan pihaknya sebagai warga masyarakat meminta agar pihak terkait khususnya Perhutani Kediri mengambil sikap guna menghindari konflik sosial di masyarakat terkait pengelolaan lahan garapan milik perhutani.
“Lahan hutan itu seharusnya di nikmati oleh masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, bukan malah di nikmati orang di luar Desa Satak, bahkan tidak tanggung- tanggung ada puluhan hektar yang dikelola oleh orang luar desa,” jelas pria yang akrap disapa Pak Banjir tersebut.
Ditemui terpisah menyikapi aksi warga tersebut, Eko Cahyono selaku Ketua LMDH menyampaikan bahwa aksi tersebut adalah hak mereka, namun yang jelas pihaknya transparasi dalam pengelolaan lahan Perhutani tersebut tidak seperti apa yang ditudingkan terhadap dirinya dan jika warga meminta kita untuk membagi lahan tersebut kita akan bagi, namun semua itukan ada mekanismenya, karena LMDH Budi Daya Satak tersebut merupakan lembaga resmi yang berbadan hukum.
“Tuntutan Warga agar saya mundur dari jabatan sebagai Ketua LMDH itu ada aturannya yang di atur dalam AD ART, jadi tidak di karenakan desakan warga supaya saya mundur, kemudian perihal tudingan lahan di sewakan itu juga keliru karena lembaga tidak pernah menyewakan lahan,” pungkasnya.(her)