Kediri (Adakitanews.id) – Pemerintah Kota Kediri mengimbau seluruh warga untuk segera mengambil Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2026 di kantor kelurahan atau melalui ketua RT/RW setempat. Imbauan ini diberikan agar wajib pajak dapat memastikan data pajaknya benar dan lengkap sebelum melakukan pembayaran.
Kepala Bagian Pendapatan Daerah menyampaikan bahwa SPPT PBB adalah dokumen penting yang memuat informasi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dokumen ini perlu diterima langsung oleh pemilik objek pajak sehingga dapat diperiksa kembali kebenaran data sebelum melakukan pembayaran.
Warga diharapkan memeriksa data yang tercantum, seperti nama pemilik, alamat objek pajak, serta besaran nilai pajak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, warga dapat langsung berkonsultasi dengan petugas di kantor kelurahan untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan data.
“Silakan ambil SPPT di kantor kelurahan atau melalui ketua RT/RW masing-masing. Pastikan data yang tertera sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran,” ujarnya.
Beragam Pilihan Cara Bayar Pajak PBB
Setelah menerima SPPT, warga Kota Kediri dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2026 melalui beberapa kanal pembayaran resmi, antara lain:
- Bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN
- Bank Pemerintah Daerah (Bank Pemda) yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kediri
- Platform pembayaran digital terdaftar yang terhubung dengan sistem PBB, seperti aplikasi perbankan dan e-wallet yang telah mendukung pembayaran PBB
Pilihan metode pembayaran ini diharapkan memudahkan wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus datang langsung ke bank, terutama bagi warga yang memiliki aktivitas padat.
Manfaat Tepat Waktu Bayar Pajak
Pembayaran PBB tepat waktu tidak hanya membantu kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah. Dana dari pajak ini digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk perbaikan infrastruktur, fasilitas publik, dan layanan masyarakat lainnya.
Pemerintah Kota Kediri kembali mengingatkan warga untuk memastikan data SPPT sudah benar dan melakukan pembayaran sebelum tenggat waktu yang ditetapkan untuk menghindari denda keterlambatan. (tis)



