KAB KEDIRI (Adakitanews.id) –
4 Orang terduga pengedar minuman keras ilegal, yakni Tian alis Leo dan tiga orang lainya yakni Yusuf,kemudian Michail beserta Brian bakal terancam hukuman 15 tahun penjara setelah aksinya di gagalkan oleh Satreskrim Polres Kediri
“Ke empat terduga pelaku ini, kita amankan di wilayah Kecamatan Gurah Kediri beserta ratusan botol miras ilegal,”Ucap AKP Fauzy Pratama Kasat Reskrim Polres Kediri saat Pres Rilisnya Kepada Wartawan.Kamis (06/3/2025)
Menurut Kasat Reskrim, akibat perbuatanya mereka kita jerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP Tentang mengedarkan makan atau minuman yang mebahayakan orang lain, dan pasal 62 ayat 1 pasal 8 ayat 1 huruf E UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen ,sertapasal 140,pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
“Untuk acaman pidananya terhadap 4 orang terduga pelaku yakni 15 tahun Penjara dan mereka di ketahui juga merupakan Warga Kediri,”Jelas AKP Fauzy
Lebih lanjut kata Perwira Polisi dengan Pangkat tiga balok di pundaknya itu,bahwa kronologi kejadian berawal pihaknya mendapatkan informasi jika di kawasan tersebut ada peredaran miras, selanjutnya di lakukan penyelidikan ternyata benar adanya
“Jadi jangan sampai keburuan kabur,kemudian langsung kita lakukan penangkapan,alhasil ratusan botol miras di amankan.Bahkan dari pengembangan juga di amankan sejumlah bahan-bahan untuk membuat miras ,” Pungkasnya.(WN/Andy/Timo)



