Nganjuk (Adakitanews.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membenarkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Margopatut, Senin (6/7/2026).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, saat dikonfirmasi awak media mengenai kehadiran Sekda Nganjuk di Kantor Kejari.
“Iya, betul,” ujar Koko singkat saat ditanya apakah Nur Solekan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Bendungan Margopatut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB. Ia datang menggunakan kendaraan pribadi berpelat nomor AD 1574 TE dan langsung memasuki area kantor menuju ruang tunggu untuk memenuhi agenda pemeriksaan.
Sejumlah awak media yang telah menunggu di lokasi sempat meminta keterangan kepada Nur Solekan terkait kehadirannya di Kejari Nganjuk serta materi pemeriksaan yang akan dijalani. Namun, Sekda Nganjuk tersebut memilih tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia hanya melemparkan senyum sebelum melanjutkan langkahnya menuju ruang pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Nganjuk belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan keterangan Nur Solekan dalam proses penyidikan dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut.
Pemeriksaan terhadap Nur Solekan menambah daftar saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Nganjuk dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Bendungan Margopatut.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, sementara kejaksaan belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka baru maupun hasil dari pemeriksaan tersebut. (lio)



