Saturday, October 3, 2026
spot_img
HomedaerahDPRD Nganjuk Minta Pembangunan Watu Lawang Dihentikan hingga Izin Lengkap

DPRD Nganjuk Minta Pembangunan Watu Lawang Dihentikan hingga Izin Lengkap

Nganjuk (Adakitanews.id) – DPRD Kabupaten Nganjuk menyepakati penghentian sementara aktivitas pembangunan Obyek Wisata Watu Lawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, setelah pengembang diketahui belum melengkapi sejumlah perizinan dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Keputusan tersebut menjadi hasil rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Nganjuk bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Perum Perhutani KPH Kediri, serta Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kamis (1/10/2026).

Rapat digelar untuk memperoleh penjelasan mengenai proses perizinan pembangunan sekaligus membahas potensi risiko dan dampak kegiatan terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan, pengembang baru mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perum Perhutani KPH Kediri terkait pengelolaan kawasan wisata. Sementara sejumlah persyaratan dan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah masih harus dilengkapi.

“Ini tadi kita rapat kerja Komisi 1, Komisi 3, OPD mulai dari PUPR, LH, kemudian Perizinan, DPMPTSP, dan juga dari Satpol PP. Ada juga dari Perhutani dan Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur,” kata Tatit.

Menurutnya, DPRD tidak bermaksud menghambat investasi yang masuk ke Kabupaten Nganjuk. Namun, setiap kegiatan pembangunan tetap harus mengikuti ketentuan dan memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

“Pada dasarnya kita tidak menghalangi investor untuk masuk ke Nganjuk. Tetapi, semuanya harus sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku,” ujarnya.

Tatit menyebut sejumlah dokumen yang masih perlu dilengkapi pengembang, antara lain persyaratan lingkungan seperti Amdal maupun UKL-UPL, Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), serta dokumen teknis bangunan.

“Rekomendasi yang pertama tadi pihak PT atau pengembang diminta untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, mulai dari Amdal, terus UKL-UPL, semuanya tadi sudah disebutkan untuk dilengkapi,” jelasnya.

Karena persyaratan tersebut belum dipenuhi, DPRD menyepakati agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh ketentuan yang dipersyaratkan terpenuhi.

Meski demikian, penghentian tidak berlaku terhadap pekerjaan yang berkaitan dengan penanganan kondisi tebing yang sebelumnya telah dikeruk. Pengembang masih diperbolehkan melanjutkan pembangunan plengsengan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) untuk mengantisipasi potensi risiko seperti longsor.

“Plengsengan dan TPT itu untuk tetap dilanjutkan, yang lainnya untuk mengurus persyaratan-persyaratan seperti yang disyaratkan di poin pertama,” terang Tatit.

Selain penanganan tebing, pengembang juga diminta melakukan pemulihan lingkungan pada kawasan hutan yang terdampak pembangunan melalui penanaman kembali atau reboisasi dengan melibatkan Perum Perhutani.

“Yang berikutnya tadi penanaman kembali, kerja sama dengan reboisasi dengan Perhutani. Juga nanti biar ada tindak lanjut lagi ke Pemerintah Daerah, karena rekomendasi ini kami kirim ke Bupati, Wakil Bupati, untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Tatit menegaskan, penghentian sementara tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan perizinan. Aktivitas pembangunan lainnya dapat dilanjutkan setelah pengembang menyelesaikan seluruh dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan.

“Sesuai dengan kesepakatan yang disepakati pada hari ini, maka sebelum itu dilengkapi, untuk berhenti dulu,” pungkasnya.

Hasil rapat kerja tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk sebagai bahan koordinasi dan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Nganjuk terhadap pembangunan Obyek Wisata Watu Lawang. (lio)

recommended for you

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

terkini

populer