
Penulis : Mujianto S.Sos, MSi (Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Blitar
Dalam pemikiran filsafat “teori radikal” bisa merujuk pada metode berfikir hingga ke akar persoalan, atau esensi suatu hal, atau pada gerakan filosofis radikal pada abad ke 19 di Inggris, yang memajukan pada paham utilitarianisme.
Utilitarianisme adalah teori etika normatif yang menilai bahwa suatu tindakan dianggap benar jika memaksimalkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi sebanyak mungkin orang yang terlibat atau terdampak.
Inti dari utilitarianisme adalah prinsip “manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar” dengan fokus pada konsekuensi tindakan, di mana tindakan yang menghasilkan manfaat atau kebahagiaan terbesar adalah yang paling etis.
Dalam pandangan saya, konsep inilah mungkin yang mendasari menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan sementara memangkas dana transfer ke daerah pada 2026 mendatang, dimana dalam fenomena APBD 2025 serapan anggaran mengumpul pada akhir triwulan ke 4, dan terjadi serapan anggarannya sangat rendah pada tri bulan pertama, kedua, dan ketiga.
Kembali pada draft KUA PPAS 2026 dengan proyeksi berkurangnya penerimaan Dana Transfer ke daerah sebesar 309 milyar, dengan yang terbagi pada beberapa pos antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), dari Rp94,4 miliar menjadi Rp60,194 miliar atau turun 36,27 persen. Dana Alokasi Umum (DAU) juga turun dari Rp1,203 triliun menjadi Rp1,015 triliun (turun 15,57 persen).
Lebih berat lagi, DAK Fisik yang sebelumnya senilai Rp22 miliar kini nihil alias tidak mendapat alokasi dari APBN. DAK Non Fisik juga turun dari Rp381,4 miliar menjadi Rp376,29 miliar, sementara Dana Desa menyusut dari Rp239,4 miliar menjadi Rp200 miliar atau berkurang 16,4 persen.
Bahkan insentif fiskal yang sebelumnya Rp7,6 miliar kini juga tidak mendapat porsi sama sekali.Ada tiga point strategi jika pembangunan Dikabupaten Blitar bisa berjalan efektif dan mempercepat visi-misi Kepala Daerah terwujud, pertama melakukan langkah yang secara fundamental mungkin ada sedikit gejolak diinternal birokrasi tapi memberikan efek luar biasa bagi rakyat.
Pertama, dengan melakukan langkah Radikal Efisiensi, Kedua, Perampingan Satuan Perangkat Daerah, dan Ketiga, mengefektifkan pengelolaan asset daerah.Pertama, Radikal efisiensi adalah pendekatan atau langkah yang diambil untuk secara drastis dan mendasar meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, pengeluaran, dan proses operasional agar menghasilkan manfaat maksimal dengan biaya seminimal mungkin.
Dalam konteks pemerintahan, radikal efisiensi adalah memangkas belanja yang tidak produktif, mengurangi birokrasi berlebih, menghilangkan kegiatan yang bersifat seremonial, serta mendesain ulang layanan publik dengan digitalisasi untuk meningkatkan kualitas sekaligus mengurangi biaya.
Poin utama radikal efisiensi dalam pemerintahan dan ekonomi adalah fokus pada pemangkasan belanja birokrasi yang tidak produktif seperti rapat berulang, perjalanan dinas, dan acara seremonial yang menyedot biaya besar. Mendesain ulang layanan publik dengan digitalisasi guna meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi biaya secara drastis.
Melakukan inovasi fiskal dengan mengoptimalkan potensi pajak tanpa membebani masyarakat kecil. Penataan ulang prioritas belanja daerah agar lebih fokus pada program yang benar-benar memberikan manfaat nyata. Radikal efisiensi diberlakukan sebagai bagian dari disiplin fiskal dan reformasi birokrasi untuk memastikan setiap dana yang dikeluarkan memberikan hasil yang optimal dan terukur.
Kedua, Perampingan satuan perangkat daerah adalah upaya pemerintah daerah untuk merampingkan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dengan cara pengurangan jumlah OPD melalui penggabungan beberapa satuan kerja yang memiliki tupoksi atau fungsi serumpun.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di daerah. Poin penting tentang perampingan satuan perangkat daerah. Perampingan dilakukan dengan mengurangi jumlah OPD agar lebih ramping dan kaya fungsi, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana yang tersedia.
Contoh implementasi perampingan adalah penggabungan instansi yang terkait seperti dinas koperasi digabung dengan dinas perdagangan. Perampingan ini bertujuan memaksimalkan peran pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat serta memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Langkah perampingan juga untuk mengefisienkan anggaran daerah dan mengoptimalkan sumber daya yang ada sehingga anggaran dan kinerja ASN dapat lebih maksimal.Proses perampingan biasanya diatur melalui perda dan memerlukan persetujuan DPRD serta koordinasi dengan kementerian dalam negeri.
Ketiga, Mengoptimalkan atau mengefektifkan pengelolaan aset daerah dilakukan melalui beberapa strategi penting, yaitu perencanaan strategis yang matang, inventarisasi dan pendataan aset secara akurat, penggunaan sistem informasi manajemen aset, pengawasan dan pengendalian yang ketat, serta pelibatan tenaga profesional terkait (audit internal, penilai).
Selain itu, pengelolaan harus dilandasi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Keterlibatan masyarakat dan DPRD dalam pengawasan juga sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah. Pendanaan pengoperasian dan pemeliharaan aset harus direncanakan dengan baik agar aset dapat berfungsi optimal tanpa menimbulkan beban yang tidak terkontrol.
Pada akhirnya, pengelolaan aset daerah yang efektif berfungsi menciptakan ketertiban administrasi, keamanan, serta mendukung pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam peningkatan optimalisasi asset daerah ini juga pelimpahan asset propinsi yang ada di daerah yang tidak terawat dengan baik seyogyanya dilimpahkan kepemilikannya ke Kabupaten/Kota sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.



