
Blitar – Pengurus Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar Raya diadukan salah satu calom ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar, Mohammad Samanhudi Anwar, SH, ke Polres Blitar Kota.Melalui kuasa hukumnya, Ir. Joko Trisno Mudiyanto, SH, dan Hendi Priono, SH., MH, Senin (18/5/2026), dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut berkaitan dengan surat pemberitahuan rencana aksi damai yang akan digelar MAKI pada 18 Mei 2026, dengan tema “Tolak Mantan Narapidana Korupsi dan Perampok Memimpin KONI Kota Blitar”, yang dinilai secara tertuju menargetkan diri pelapor sebagai salah satu dari dua calon yang bertarung dalam pemilihan ketua KONI pada 19 Mei 2026 mendatang.
Joko Trisno Mudiyanto menyampaikan, indikasi kejahatan terlihat jelas dari surat pemberitahuan aksi yang dikirimkan MAKI ke pihak kepolisian.”Bahwa pada sekitar tanggal 16 Mei 2026, pengurus atau koordinator aksi MAKI mengirimkan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polres Blitar Kota, yang ternyata di dalamnya terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua MAKI Wilayah Blitar Raya, Henrin Mulat Wiyati Ningrum,” jelas Joko Trisno menegaskan keterangan dalam laporan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pelapor, diketahui bahwa Ketua MAKI Wilayah Blitar Raya tidak pernah menerbitkan atau menandatangani surat pemberitahuan aksi tersebut, dan secara tegas menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum di dalam dokumen itu adalah palsu atau dipalsukan atas namanya.”
“Berdasarkan keterangan akta damai oleh Ketua MAKI wilayah, ia menyatakan alasan pembatalannya adalah karena adanya pemalsuan tanda tangan atas namanya sendiri,” tambahnya.
Pemalsuan dokumen tersebut dinilai sangat merugikan posisi dan nama baik Samanhudi Anwar, mengingat isi surat dan tema aksi yang disusun secara spesifik menyerang dirinya menjelang pemilihan pimpinan organisasi olahraga setempat.
“Pemalsuan tanda tangan dalam surat pemberitahuan aksi damai tersebut selain telah digunakan dan dikirimkan ke Polres Blitar Kota, juga telah merugikan kepentingan pelapor sebagai salah satu calon yang dituju serta menjadi target tajuk aksi damai tersebut dan juga masyarakat Kota Blitar,” jelasnya.
Perbuatan tersebut, menurut pelapor, telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diancam dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengancam pelaku pemalsuan dokumen dengan hukuman pidana penjara.Dalam surat laporannya yang tertanggal 18 Mei 2026, pihak pelapor meminta kepada Kapolres Blitar Kota c.q. Kasat Reskrim untuk segera menerima, memproses, memanggil, dan memeriksa terlapor serta pihak-pihak terkait guna mengusut tuntas dugaan kejahatan tersebut.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolres Blitar Kota c.q. Kasat Reskrim untuk menerima dan memproses pengaduan ini dengan memanggil dan memeriksa terlapor serta pihak terkait,” pungkas Joko Trisno.
Sementara itu, Sekretaris MAKI Wilayah Blitar Raya, Mariyono Setyo Budi yang disebut-sebut terlibat dalam penerbitan surat tersebut memberikan tanggapan atas laporan yang masuk. Ia mengaku siap bertanggung jawab dan menghadapi segala konsekuensi hukum yang ada.
“Bagi saya apapun implikasi hukum yang akhirnya menimpa ke saya. Saya siap menghadapi di depan hukum. Saya akan kooperatif terkait hal-hal yang menyangkut hukum terkait aksi hari ini,” kata Mariyono saat dikonfirmasi.
Menurutnya, masalah ini sejatinya adalah ranah internal organisasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua MAKI yang dilakukan oleh dirinya. Namun, ia tidak keberatan jika pihak luar yang merasa dirugikan memilih jalur hukum.
“Ini sebenarnya yang dilaporkan saya ini kan organisasi. Ini masalah internal organisasi saya karena saya diduga melakukan pemalsuan terhadap penandatangan bu ketua. Seharusnya saya selesaikan secara internal, tapi orang lain yang merasa keberatan, tapi saya persilahkan mereka untuk melaporkan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima berkas laporan lengkap dan menyatakan akan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dokumen dan memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan lebih lanjut. (*)



