Nganjuk (Adakitanews.id) – DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Senin (4/9/2026), dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Nganjuk, Wakil Bupati Nganjuk bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Ulum Basthomi, mengatakan penyampaian kedua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut sebelumnya telah ditandatangani bersama antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan DPRD pada 12 Agustus 2026.
Menurut Ulum, penyusunan APBD Perubahan 2026 diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kebijakan pembangunan daerah selama tahun berjalan.
“Penyesuaian APBD Perubahan merupakan bagian dari proses pengelolaan anggaran daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika dan perkembangan pelaksanaan program pembangunan,” ujar Ulum.
Sementara itu, penyampaian Raperda APBD 2027 menjadi tahapan awal pembahasan rancangan anggaran daerah untuk tahun berikutnya. Melalui pembahasan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah akan mencermati rencana pendapatan, belanja, serta berbagai program yang akan menjadi prioritas pembangunan pada 2027.
Ulum menegaskan, seluruh tahapan penyusunan dan pembahasan Raperda dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah dan pembentukan produk hukum daerah.
Setelah penyampaian dalam rapat paripurna, kedua Raperda selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Nganjuk. Pembahasan tersebut menjadi ruang bagi legislatif untuk memberikan pandangan, melakukan pencermatan terhadap substansi anggaran, sekaligus memastikan rencana kebijakan keuangan daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Dengan disampaikannya Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027, proses pembahasan anggaran daerah kini memasuki tahapan selanjutnya antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
DPRD Nganjuk berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan, sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan nantinya dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan akuntabel.
Nganjuk,- DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 di Ruang Paripurna DPRD Nganjuk, Senin (4/9/2026). Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Nganjuk, Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Ulum Basthomi, mengatakan penyampaian kedua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PPAS 2027 yang ditandatangani pada 12 Agustus 2026.
Menurut Ulum, APBD Perubahan 2026 diperlukan untuk menyesuaikan program dan kebijakan pembangunan dengan perkembangan selama tahun berjalan. Sementara itu, Raperda APBD 2027 menjadi dasar awal pembahasan rencana pendapatan, belanja, dan prioritas pembangunan tahun depan.
Seluruh proses penyusunan dan pembahasan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, kedua Raperda akan dibahas sesuai mekanisme DPRD dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
DPRD Nganjuk berharap pembahasan berjalan sesuai jadwal agar kebijakan anggaran dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik secara efektif serta akuntabel. (lio)



