Nganjuk (Adakitanews.id) – Puluhan wartawan, jurnalis, serta aktivis LSM di Kabupaten Nganjuk menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk, Kamis (30/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, jurnalis, LSM, dan pengamat dengan istilah “Londo Ireng”.
Massa yang terdiri dari anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta pihak lainnya, menyatakan keberatan atas penggunaan istilah tersebut.
Mereka menilai diksi yang disampaikan Presiden telah melukai perasaan insan pers dan mencederai kehormatan profesi wartawan yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Koordinator aksi yang juga Ketua PWI Kabupaten Nganjuk, Bagus Jatikusumo, mengatakan aksi damai tersebut menjadi wujud kekecewaan insan pers terhadap pernyataan Kepala Negara yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan.
“Ini bentuk kekecewaan kami sebagai insan pers di Kabupaten Nganjuk terkait statement yang dikeluarkan oleh Kepala Negara kita yang menyebut wartawan, jurnalis, LSM, maupun pengamat sebagai istilah Londo Ireng,” tegas Bagus.
Melalui aksi itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi atas pernyataannya serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan, jurnalis, LSM, dan pengamat di Indonesia.
Para peserta aksi juga meminta DPRD Kabupaten Nganjuk mengawal dan meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat maupun DPR RI.
Selain itu, mereka mendesak DPRD menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Bersama tentang perlindungan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, turun langsung menemui para demonstran untuk berdialog di depan gedung dewan. Dalam kesempatan itu, Tatit menyatakan dukungannya terhadap kebebasan pers serta hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara konstitusional.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Nganjuk menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para wartawan dan jurnalis. Menurutnya, DPRD siap menindaklanjuti dan meneruskan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat agar mendapat perhatian dan respons yang semestinya.
“Kami dari DPRD Kabupaten Nganjuk akan menindaklanjuti dan meneruskan apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman media. Kami mengucapkan terima kasih tetap mempercayai DPRD sebagai penyalur aspirasi” jelas Tatit.
Aksi berlangsung tertib dan damai. Selain menyampaikan orasi, para wartawan melakukan aksi simbolis dengan melepaskan dan melempar kartu identitas pers mereka ke jalan.
ID card yang tergeletak kemudian ditaburi bunga sebagai simbol kekecewaan dan keprihatinan atas pernyataan yang dianggap telah merendahkan marwah profesi wartawan dan insan pers di Indonesia. (Lio)



