Thursday, August 13, 2026
spot_img
HomePEMERINTAH DAERAHKUA-PPAS APBD Nganjuk 2027 Ditetapkan, Pokok Pikiran DPRD Turut Diakomodasi

KUA-PPAS APBD Nganjuk 2027 Ditetapkan, Pokok Pikiran DPRD Turut Diakomodasi

Nganjuk (Jatimsmart.id) – DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Rabu (12/8/2026) Sore.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Endah Sri Nurtini, dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, anggota dewan, dan jajaran OPD.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Nganjuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Setelah melalui pembahasan bersama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk kemudian mengesahkan serta menetapkan rancangan keputusan bersama mengenai persetujuan terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Nganjuk dan Bupati Nganjuk.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyampaikan bahwa kesepakatan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah pada tahun 2027 dapat berjalan sesuai prioritas pembangunan.

“Hari ini sudah ada penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2027, selanjutnya kita akan menyusun Raperda APBD tahun 2027. Ada 9 masukan dari DPRD Nganjuk yang akan kita tindaklanjuti sebagai catatan.” Jelas Bupati Marhaen.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengatakan pembahasan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah.

“KUA PPAS 2027 selesai, setelah ini kita membahas KUA PPAS PAK secepatnya. Setelah itu kita menyelesaikan Raperda-nya hingga menjadi Perda APBD Perubahan Keuangan Tahun 2026 secepatnya selesai sesuai tahapan dan regulasinya, termasuk induk APBD tahun 2027.” Ujarnya.

Selain membahas KUA dan PPAS, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD yang diperoleh dari hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk masa persidangan III Tahun Sidang II masa jabatan 2024–2029.

Pokok-pokok pikiran tersebut merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan daerah.

Dengan disepakatinya KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan APBD 2027 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (lio)

recommended for you

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

terkini

populer